Natal dan tahun baru alias Nataru, persyaratan perjalanan jasa layanan kereta api jarak jauh semakin diperketat. Mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
DARA – Aturan itu merujuk pada Surat Edaran Kemenhub RI Nomor: SE 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penumpang KA jarak jauh dengan usia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin covid -19 minimal dua kali.
Lalu bagi usia di atas 17 tahun yang belum divaksin dosis kedua atau karena alasan medis belum divaksin, maka dilarang melakukan perjalanan.
Bagi penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun, sebagai syarat surat tanda bebas Covid -19 harus berupa hasil negatif dari Test RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
“Pelaksanaan aturan dalam SE Kemenhub RI No 112 tahun 2021 tersebut adalah dalam rangka mendukung program pemerintah dan melindungi keselamatan para penumpang KA dari penyebaran Covid-19. Kami berharap peran serta aktif dari para pelanggan jasa layanan kereta api agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan,“ kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (24/12/2021).
Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon telah menyiapkan sarana dan prasananya dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ditujukan guna membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.
Pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang merupakan daerah di tengah-tengah Pulau Jawa yang menghubungkan relasi Jakarta-Surabaya-Purwokerto-Jogyakarta, telah diprogramkan/direncanakan per harinya akan beroperasi 114 KA Reguler yang melintas, dengan total kapasitas penumpang sebanyak 55.176 tempat duduk/hari.
Guna mendukung operasional perjalanan kereta api yang merupakan perjalanan KA pemberangkatan awal di wilayahnya (KA Argo Cheribon, KA Kaligung dan KA Ranggajati), PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyiapkan sarana berupa 12 Lokomotif dan 56 gerbong kereta.
Tiket Kereta Api pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Untuk pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen di 7 stasiun wilayah kerjanya, dengan tarif Rp45.000. Stasiun tersebut diantaranya Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Brebes, Stasiun Babakan, Stasiun Haurgeulis dan Stasiun Pegaden Baru.
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Editor: denkur