Pengamanan Lalin Nataru, 222 Petugas Dishub Dikerahkan, Bupati Minta Layani Masyarakat dengan Humanis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bandung

Foto: Humas Pemkab Bandung

Pengamanan lalu lintas dan angkutan jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerjunkan 222 personel Dinas Perhubungan (Dishub).


DARA – Ratusan pernosel tersebut dilepasan Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat (24/12/2021).

Bupati menuturkan, penerjunan itu merupakan antisipasi pihaknya dalam menghadapi risiko kepadatan lalu lintas dan lonjakan penumpang angkutan umum antar kota.

Seluruh personel, lanjut bupati akan ditempatkan pada pos pengamanan jalur utama dan alternatif menuju tempat wisata.

Seperti Posko Pengamanan Lalu Lintas (PAM Lalin) Soreang – Katapang, Banjaran – Pangalengan, Ciwidey – Alamendah – Rancabali, Kamojang Kecamatan Ibun dan PAM Lalin Cileunyi – Nagreg.

“Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19 dan menjaga masyarakat agar senantiasa patuh serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Kang DS, sapaan akrabnya.

Dalam amanatnya, bupati mengimbau seluruh petugas untuk memberikan pelayanan dengan humanis.

“Layanilah masyarakat dengan humanis dan berikan edukasi secara persuasif,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Kang DS juga menyampaikan, melalui satgas penanganan Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama nataru.

“Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujar Kang DS.

Tak hanya pengamanan, lanjut bupati, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diantaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.

“Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan,” tutupnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 11:17 WIB

Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral

Berita Terbaru