Delapan warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Banjar mendapat remisi Natal tahun 2021. Pemberian remisi berdasarkan SK (surat keputusan) Kemenkumham Nomor: PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021.
DARA – Penyerahan SK remisi dilakukan oleh Kasie Binadik dan Giatja kepada para warga binaan, Sabtu (25/12/2021).
Dari delapan orang warga binaan yang mendapat remisi, lima warga binaan yang berasal dari pidana umum mendapat remisi mulai dari satu bulan hingga dua bulan 15 hari. Sedangkan tiga warga binaan dengan status pidana PP nomor 99 mendapat remisi satu bulan.
Kalapas Muhammad Maulana, dalam keterangan persnya mengatakan, setiap warga binaan berhak untuk mendapatkan remisi. Hak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, harus dipenuhi oleh negara yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi atau pengurangan masa hukuman, merupakan hak bagi para warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” kata kalapas.
Lebih lanjut kalapas mengungkapkan, pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi kemasyarakatan. Hakikat kemasyarakatan adalah sebuah proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan.
Muhammad Maulana menambahkan, proses tersebut semata-mata agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang produktif dan mandiri.
Berdasarkan data WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) yang dikeluarkan Lapas Kelas IIB Kota Banjar, saat ini total terdapat 524 narapidana yang menjadi warga binaan. Rincian dari data tersebut adalah 24 orang berstatus tahanan, 499 orang berstatus narapidana dalam lapas, sedangkan 1 orang narapidana menjalani asilimilasi dirumah.
Syarat untuk mendapatkan remisi Natal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan adalah:
1. Remisi Natal diberikan kepada Narapidana beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani Pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar dalam buku F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
3. Untuk tindak pidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
Editor: denkur