Dengan dalih bayar hutang, HM oknum Kuwu Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon tega embat dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020, dan dana desa untuk pembelian bibit ikan mencapai Rp325 juta.
DARA – Reskrim Unit Tipikor Polresta Cirebon, berhasil ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan HM oknum Kepala Desa Tenjomaya terkait dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020, anggaran dana desa (ADD), dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara mencapai Rp325 juta.
“Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon.
Tersangka berinisial MH ini, kata Anton, melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Uang BLT yang dikorupsi tersangka, lanjut Anton, merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp160 juta.
“Namun, tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan,” tuturnya.
Editor: Maji