Diduga Korupsi BLT Dana Desa Rp374 Juta, Seorang Kades Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mnunjukan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (28/12/2021).(Foto: andre/dara.co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mnunjukan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (28/12/2021).(Foto: andre/dara.co.id)

“Jadi total yang digelapkan ES sebesar Rp374.400.000 dari 224 keluarga penerima manfaat,” ucapnya.


DARA- Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, ES (51), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Garut karena karena diduga telah menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, penangkapan terhadap ES setelah pihaknya menerima laporan dari warga. ES dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa atas BLT dana desa tahun anggaran 2020 yang harusnya dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) namun malah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Awalnya itu ada informasi dari warga terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka ES selaku kepala desa,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (28/12/2021).

Menurut Wirdhanto, BLT yang seharusnya disalurkan kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2021 tidak dibagikan kepada 24 KPM. Kemudian di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES juga tidak membagikan BLT kepada 200 KPM yang ada di desanya.

“Jadi total yang digelapkan ES sebesar Rp374.400.000 dari 224 keluarga penerima manfaat,” ucapnya.

Menurut Wirdhanto, kepada penyidik ES telah mengakui semua perbuatannya. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada KPM tersebut digunakan ES untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai membayar hutang, termasuk juga sempat memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pengakuannya, bantuan itu digunakan untuk membayar hutang, termasuk juga memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta adanya kerugian akibat tertipu proyek fiktif,” katanya.

Wirdhanto menyebutkan, dalam pengembangan selanjutnya pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Inspektorat Garut, DMPD, BPKAD, Kecamatan, Bank BJB dan KPPN. Selain itu, pihaknya juga memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta baru jika uang BLT dana desa Ngamplang tersebut ikut dinikamti berbagai pihak, termasuk digunakan untuk operasional pengamanan.

“Ada pihak-pihak juga yang telah menerima yang seharusnya tidak menerima, yang digunakan untuk uang operasional dan sebagainya, ini akan kami pastikan uang ini ke mana,” ucapnya.

Menurut Wirdhanto, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka ES dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Berita Terbaru

Gedung Rumentang Siang (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG UPDATE

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Jan 2025 - 16:36 WIB

PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan kondisi terkini dari bencana banjir (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB