Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan (Januari-Juni 2021)

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PPPA

Kementerian PPPA

Data terkini dan akurat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting bagi upaya menjamin terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan layanan dan penanganan yang dibutuhkan, serta mewujudkan keadilan dan penegakan hukum, agar pelaku kekerasan mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DARA – Namun, hingga saat ini, kasus kekerasan hanya sebagian kecil saja yang dilaporkan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta N Sitepu dalam kegiatan webinar Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan, Kemen PPPA, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Forum Pengada Layanan (FPL), Selasa (28/12/2021).

“Data kekerasan masih seperti fenomena gunung es. Hal ini dipengaruhi berbagai hal seperti masalah budaya, mindset, dan adanya stigma di masyarakat sehingga kasus kekerasan tidak banyak terungkap. Padahal, data tersebut sangat penting dan dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan berbagai intervensi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan,” ujar Pribudiarta seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Rabu (30/12/2021).

Sebagai upaya mewujudkan ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA melakukan dua metode.

Pertama, melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) untuk mendapatkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan; dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) untuk mendapatkan data prevalensi kekerasan terhadap anak. Metode kedua, melakukan pendataan secara online melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Di sisi lain, Pribudiarta menjelaskan tantangan lain ada banyak sistem pendokumentasian kasus kekerasan yang telah dikembangkan oleh berbagai pihak namun masih parsial atau berdiri sendiri-sendiri yang bisa menyebabkan penghitungan ganda atau tumpang tindih.

“Kita perlu duduk bersama-sama untuk mensinergikan basis data ini. Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang sinergi data dan pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan untuk pemenuhan hak asasi perempuan pada 21 Desember 2019. Salah satu implementasinya adalah penyusunan laporan bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan,” jelas Pribudiarta.

Tahun 2021, ketiga lembaga menyepakati untuk mengeluarkan data kondisi kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2021 sebagai langkah awal kerja sinergi data KtP. Tercatat perempuan yang menjadi korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditangani adalah sebesar 9.057 korban (Simfoni PPA), 1.967 korban (Sintaspuan Komnas Perempuan) dan 806 korban (Titian Perempuan FPL).

Data menunjukkan usia kerentanan anak perempuan dan perempuan dewasa berdasarkan jenis dan bentuk kekerasannya berbeda.

Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan Titian Perempuan menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual (3248 orang; 152 orang; 84 orang). Sedangkan pada data Simfoni PPA, perempuan dewasa paling tinggi mengalami kekerasan fisik (2324 orang).

Namun, data Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat bahwa kekerasan psikis tertinggi dialami oleh perempuan dewasa (893 orang; 349 orang).

Meninjau ranah kekerasan, ketiga lembaga secara konsisten memotret pelaku pada ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan relasi personal adalah suami (2135 orang; 373 orang; 399 orang). Secara geografis, sebaran kasus KtP paling tinggi berada di wilayah Jawa.

Namun, fakta tersebut tidak berarti bahwa kasus KtP di wilayah lain lebih sedikit terjadi. Dapat dikatakan tingginya pengaduan kasus di wilayah Jawa karena adanya infrastruktur layanan dan pendukung pendokumentasian yang baik serta komitmen pemerintah daerah dalam penanganan kasus KtP.

Laporan bersama tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan. Tidak hanya bagi pemerintah, ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak secara aktual.

Dari refleksi proses dan hasil upaya sinergi database antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL, terdapat 12 rekomendasi yang dibagi dalam dua kelompok isu yaitu a) terkait sinergi database dan b) terkait kecenderungan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditemukan.

A. Terkait Sinergi Database

Pemerintah pusat segera melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur sistem layanan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang terpadu dengan membangun sinergitas yang melibatkan Lembaga layanan berbasis masyarakat. Dengan menganggarkan dana khusus demi keberlanjutan penanganan bagi perempuan korban kekerasan;

Pemerintah Daerah menegaskan komitmen politik pada koordinasi penanganan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan dengan memastikan dukungan alokasi dana khusus;

Dalam pemerataan pembangunan infrastruktur sistem layanan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Layanan berbasis masyarakat harus memberikan perhatian pada kelompok paling rentan seperti perempuan disabilitas, perempuan lansia, anak perempuan korban kekerasan;

Dalam kerangka pelaksanaan RAN HAM, pengembangan Satu Data Indonesia dan perwujudan sistem peradilan pidana terpadu berbasis elektronik, Pemerintah RI perlu memberikan dukungan kepada upaya sinergi database kasus kekerasan terhadap perempuan;

Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL penting menata ulang dan menguatkan proses pendokumentasian kasus terutama terkait istilah dan kategorisasi;

B. Terkait Kecenderungan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Kementerian Agama penting menguatkan materi terkait kesetaraan gender dalam pendidikan calon pengantin/kursus calon pengantin (suscatin) mengingat kekerasan tertinggi pada ranah privat adalah kekerasan terhadap istri;

Mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengakomodir secara maksimal kebutuhan korban kekerasan seksual;

Mendorong koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan adanya Perpres Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan Strategi Nasional Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan (Stranas PKTP);

Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI memastikan adanya pelatihan berkala dengan materi ajar penanganan kasus yang berperspektif korban kepada aparat penegak hukum agar penanganan tidak menambah beban trauma berkepanjangan pada korban;

Mengajak para pihak memperbanyak ruang penyelenggaraan/pemberian informasi melalui kampanye, pemanfaatan media sosial, atau melalui kader-kader seperti kader PKK, Satgas PPA, kader kesehatan (petugas posyandu) termasuk program penguatan dukungan gerakan kadarkum (keluarga sadar hukum) yang diharapkan mampu mendukung korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan;

Mendorong pemerintah untuk mengembangkan program-program percepatan untuk penguatan infrastruktur layanan informasi, bantuan hukum dan konseling, serta layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan;

Mendorong kajian lebih lanjut tentang kondisi lansia, baik sebagai korban kekerasan maupun kecenderungan sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan, khususnya anak perempuan dalam mendorong strategi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sinergi antara ketiga lembaga menjadi penting agar pendokumentasian data dapat dilakukan secara lengkap akurat dan akuntabel.

Laporan bersama tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan. Tidak hanya bagi pemerintah, ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak secara aktual.

Editor: denkur | Sumber: Kementerian PPPA

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 19:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:41 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB