Kementerian komunikasi dan Informasi Kominfo akan membagikan 6,7 juta set top box secara gratis, kepada warga kurang mampu yang hanya mempunyai TV analog.
DARA – Set top box digunakan untuk migrasi TV analog ke TV digital, dan ini adalah salah satu program pemerintah, dengan 3 slogannya Bersih, Jernih dan Canggih.
Perlu diketahui diketahui TV analog telah menemani masyarakat Indonesia selama 60 tahun, demi Indonesia yang Canggih maka sudah sepatutnya beralih ke TV digital.
Perpindahan TV analog ke TV digital harus dilaksanakan sesuai amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan itu akan dilakukan bertahap selama 1 tahun.
Pemberhentian TV analog terbagi menjadi 3 tahap, yang pertama mulai 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan ketiga selambat-lambatnya sampai 2 November 2022.
Saat ini dipasaran telah beredar TV yang sudah support digital, tidak usah khawatir tanpa set top box anda akan bisa menikmati siaran TV digital.
Tapi bagi TV kamu yang belum support TV digital, maka kamu wajib menggunakan set top box untuk bisa menikmati siaran TV digital, sebelum TV analog dihentikan.
Berikut beberapa syarat dapat set top box gratis:
- WNI dengan KTP elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki TV, terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Jadi untuk kamu yang ingin mendapatkan set top box secara gratis, silahkan cek nama kamu apakah sudah terdaftar di DTKS kementerian Sosial.
Bagi kamu yang belum terdaftar di DTKS, silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial.
Itu dia syarat dapat set top box secara gratis dari pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Ayobandung dengan judul: Pemerintah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box Siaran Digital Gratis, Cek Ini Syaratnya.
Editor: denkur