Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar hari ini. Ia menjalani pemeriksaan atas adanya laporan kasus dugaan ujaran kebencian.
DARA – “Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang,” ujar Bahar bin Smith, Senin (3/1/2022).
“Kalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai,” imbuhnya.
Bahar juga merasa heran dengan laporan yang langsung diproses pihak kepolisian. Sedangkan menurutnya masih banyak penista agama yang lolos dari jeratan hukum.
“Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.
“Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,’’ kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto, seperti dikutip dari Republika, Senin (3/1/2022).
Kasusnya berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral. kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Editor: denkur | Sumber: berbagai sumber