Dinas Pendidikan Kota Bandung tengah memersiapkan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai.
DARA – Hal ini seiring keluarnya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan SKB, semua satuan pendidikan di wilayah dengan kriteria tertentu wajib melaksanakan PTM.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung Bambang Ariyanto mengatakan, berdasarkan aturan SKB, setiap satuan pendidikan didorong untuk mampu melakukan PTM hingga maksimal 100 persen.
Orangtua pun tidak diberi pilihan untuk memilih antara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau PTM bagi anaknya, karena semua diwajibkan untuk mengikuti PTM.
“Meskipun dari kementerian sudah memperbolehkan pelaksanaan PTM 100 persen, namun keselamatan dan kesehatan warga sekolah harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Bambang, saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Disdik, diutarakan Bambang, terus berkoordinasi dengan instansi terkait, utamanya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, guna menentukan kebijakan teknis pelaksanaan PTM.
“Kalau menurut saya, rencana penerapan kebijakan PTM nasional 100 persen di Januari, sebenarnya sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Bandung,” ujar Bambang.
Bambang mengungkap, Pemkot Bandung telah menyelenggarakan PTM dalam empat tahap. Tahap pertama, masa uji coba dengan kapasitas siswa sebesar 10-25 persen. Tahap kedua, masa transisi, dengan penerapan kapasitas siswa 25-50 persen.
Tahap ketiga, masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar pada November-Desember 2021, dengan penerapan kapasitas siswa 75 persen.
“Tahap empat, yaitu masa new normal (kenormalan baru), dengan penerapan kapasitas 100 persen, telah direncanakan untuk digelar Januari, atau sesuai dengan kalender akademik,” tutur Bambang.***
Editor: denkur