“Jadi si pelaku ini mengajak istrinya untuk menginap di rumah kerabatnya, dan disitu keduanya kembali terlibat pertengkaran. Setelah pertengkaran itu, korban pun kemudian pergi tidur,” ucapnya.
DARA- Hendi (38), warga Kampung Sukamulya, Desa/Kec. Mekarmukti, Kabupaten Garut kini hanya bisa menyesali nasibnya. Ia terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik dinginnya jeruji besi usai ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya sendiri.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan Hendi terbilang keji. Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut tega menggorok leher istrinya, Risnawati alias Wati (41) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.
Menurut Wirdhanto, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jiha aksi sadis yang dilakukannya itu karena dipicu rasa cemburu. Pelaku merasa, bahwa istrinya telah nenghianatinya dan berselingkuh dengan lelaki lain.
“Si pelaku ini dibakar rasa cemburu, ia merasa istrinya telah berselingkuh, sehingga tega membunuhnya dengan cara menggorok lehernya menggunakan senjata tajam jenis golok,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (4/1/2022).
Wirdhanto menyebutkan, rasa cemburu pelaku berawal dari penemuan pesan singkat SMS pada handphone milik istrinya. Dalam isi percakapannya, pelaku merasa ada kemesraan antara sang istri dengan lelaki lain yang diduga sebagai selingkuhannya sehingga hal itu memicu kemarahannya.
Karena hal itu, lanjut Wirdhanto, keduanya pun kerap terlibat pertengkaran. Pelaku yang sudah gelap mata karena terbakar api cemburu pun kemudian merencanakan untuk menghabisi istrinya. Hingga akhirnya korban dibunuh pada Senin (3/1/2022) dini hari kemarin di rumah kerabat Hendi.
“Jadi si pelaku ini mengajak istrinya untuk menginap di rumah kerabatnya, dan disitu keduanya kembali terlibat pertengkaran. Setelah pertengkaran itu, korban pun kemudian pergi tidur,” ucapnya.
Saat melihat istrinya tidur dengan posisi menyamping, ujar Wirdhanto, pelaku yang masih dalam keadaan emosi pun lalu mengambil golok yang sebelumnya sudah ia siapkan, kemudian langsung membacokannya ke leher korban sebanyak dua kali.
Wirdhanto menyebutkan, akibat tebasan golok pelaku, bagian leher korban mengalami luka parah. Korban pun langsung meninggal meninggal seketika di lokasi kejadian tanpa ada perlawanan.
“Ini pembunuhan berencana. Jadi sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku untuk menghabisi istrinya,” katanya.
Wirdhanto menuturkan, dari TKP polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 bilah golok bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang 35 cm, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 potong kaos oblong warna merah putih, 1 buah jaket kulit warna coklat biru, 1 buah sweater warna hijau muda, dan 1 potong celana panjang jeans warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya.
Editor : Maji