“Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,” ujarnya.
DARA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kembali memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berupa Asimilasi di rumah terhadap 2 (dua) orang yang dinilai telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif, Senin (10/1/2022),
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan, Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.
“Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,” ujarnya, Senin (10/1/2021).
Kalapas menambahkan, segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIB Garut tidak dipungut biaya alias gratis.
Editor : Maji