Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Itu Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan dituntut hukuman mati (Foto: Jurnal Ngawi/Gambar Darma/galamedianews.com)

Herry Wirawan dituntut hukuman mati (Foto: Jurnal Ngawi/Gambar Darma/galamedianews.com)

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati humuman mati.


DARA – Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Herry Wirawan mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

“Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi,” ujar Herry Wirawan seperti ditirukan kuasa hukumnya yakni Ira Mambo, sebagaimana dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan hukuman mati JPU dibacakan dalam sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi.

Ira mengatakan pleidoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.

Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan. Ira menyatakan, pleidoi merupakan hak Herry sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: denkur

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Investasi dan Industri sebagai Faktor Kritis dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Simak Nih, Pesan Pj. Gubernur Jabar buat Anggota Komisi Informasi yang Baru
Menteri Perdagangan dan Pj Gubernur Jabar Pantau Harga di Pasar Tagog Padalarang
Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Ini Enam Masjid Pilihan untuk Muhasabah
Tips Aman Liburan Tahun Baru, Diantaranya Pantau Cuaca Ekstrem
Hari Pertama Operasi Lilin, 54 Kecelakaan yang Menewaskan 10 Orang
Presiden Prabowo Serukan Persatuan Negara Muslim
Kisah Duo Srikandi Peraih Juara 1 IMA UMKM Award, Ceritanya Masih Enak Disimak Lho
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 21:37 WIB

Catatan Akhir Tahun: Investasi dan Industri sebagai Faktor Kritis dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

Senin, 23 Desember 2024 - 15:41 WIB

Simak Nih, Pesan Pj. Gubernur Jabar buat Anggota Komisi Informasi yang Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 15:23 WIB

Menteri Perdagangan dan Pj Gubernur Jabar Pantau Harga di Pasar Tagog Padalarang

Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB

Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Ini Enam Masjid Pilihan untuk Muhasabah

Senin, 23 Desember 2024 - 15:08 WIB

Tips Aman Liburan Tahun Baru, Diantaranya Pantau Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

CATATAN

DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!

Selasa, 24 Des 2024 - 07:39 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 24 Desember 2024

Selasa, 24 Des 2024 - 06:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 24 Desember 2024

Selasa, 24 Des 2024 - 06:55 WIB