Pemalak bersenjata tajam yang kerap lakukan pemerasan terhadap setiap kendaraan yang melintas kawasan Simpang Moh Toha, Kota Bandung, diringkus polisi, Rabu (12/1/2022).
DARA – Pria tersebut ditangkap anggota Unit Lalu Lintas yang mendapat laporan dari warga soal adanya tindakan pemerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengemukakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang dimintai uang oleh pelaku.
“Setelah dicek oleh petugas ternyata pelaku berinisial IR sedang melakukan pemalakan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan pengamanan terhadap pelaku tersebut,” ujar Ibrahim, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (13/1/2022).
Ibrahim mengungkap, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam jenis pisau saat beraksi. Tak hanya itu, ketika melakukan pemerasan yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras,” ucap Ibrahim.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu bilah pisau dan uang sejumlah 50 ribu rupiah, yang merupakan hasil memeras pengendara jalan raya.
“Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Ibrahim.
IR mengaku sedang butuh uang untuk memberi makan hewan peliharaannya.
“Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” ucapnya.
IR menampik saat disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut sedang mengonsumsi obat batuk cair. “Saya minum Komix 10 (sachet),” ujarnya.***
Editor: denkur