Penendang Sesajen jadi Tersangka, Begini Pengakuannya

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY/suara.com)

Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY/suara.com)

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru berinisial HF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timut dan Polda Yogyakarta. Begini pengakuannya.


DARA – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim.

Kepada polisi, HF juga mengaku merekam video tersebut memakai handphonenya sendiri dengan bantuan teman. Setelah itu, video rekaman dishare sendiri ke WhatsApp group dan media sosial.

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Sabtu (15/1/2022).

Setelah tertangkap, HF juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, tersangka HF tidak menjelaskan detail motif tindakannya.

Perbuatan HF telah membuat warga Hindu di Lumajang marah. Mereka kemudian melaporkan perbuatan HF ke kepolisian sebab dianggap telah menistakan agama mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan motif tersangka melakukan penendangan tersebut karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (di sita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” ujar Kombes Totok.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Selasa, 8 April 2025 - 13:41 WIB

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB