Jual Narkoba Lewat Medsos, Delapan Orang Diamankan Polisi

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Delapan tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung di sejumlah tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.


DARA – Kedelapan orang tersangka yang telah ditangkap Polresta Bandung ini, masing-masing merupakan penjual, pembeli, hingga pemakai, dengan latar belakang pekerjaan buruh dan wiraswasta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya dalam kurun waktu satu pekan terakhir ini.

“Jadi dalam satu minggu kamim tangkap delapan tersangka di tujuh TKP. Masing-masing empat di Kecamatan Katapang, Majalaya, VCileunyi, dan Ciparay,” ujar Kombes Pol Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/1/2021).

Para tersangka ini masing-masing berinisial GS (41), AR alias Leo (42), MW (21), AH alias Eon (27), WH (24), AA (23), AN (24), dan GM (19).

Kusworo mengatakan, dari penangkapan delapan orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita 12,2 gram sabu-sabu, 172,8 gram ganja, 4,96 gram tembakau gorila, dan 120 butir obat golongan psikotropika,

“Modusnya, mereka ini melalui media sosial (Instagram), namun pengikut di Instagramnya terbatas. Jadi penjualannya lewat DM (direct message),” ujar Kusworo.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan hukuman masing-masing Pasal 114 karena mengedarkan dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

“Ada juga yang dikenakan Pasal 112 ayat (2) karena memiliki atau menyimpan narkoba denbgan ancaman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Kapolresta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi
Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:43 WIB

Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:31 WIB

Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:11 WIB

Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:35 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:31 WIB

NASIONAL

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:27 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB