Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menunggu waktu. DPR RI pun sudah mengesahkan rancangan undang-undang ibu kota negara (IKNU) menjadi rndang-undang.
DARA – Pertanyaanya bagaimana nasib Jakarta selanjutnya? Menurut Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung pihaknya sudah menekankan ke pemerintah agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus yang namanya ditentukan kemudian.
“Dari awal dalam pembicaraan di Pansus kami sudah titipkan ke Pemerintah, DKI Jakarta harus diberi perhatian khusus. Semua fraksi usul Jakarta tetap disebut daerah khusus tapi apa tentu bukan ibu kota lagi,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, alasan para anggota dewan meminta Jakarta tetap dikhususkan tak lain karena memiliki banyak sejarah dan infrastruktur yang terbangun sudah sangat baik. Sehingga hanya tinggal menentukan daerah kekhususannya seperti apa.
“Akan ada perubahan UU Jakarta dan Jakarta harus jadi daerah khusus, khususnya apa nanti akan dibahas lagi. Nanti itu akan dibahas lanjut oleh Pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, mengatakan, DKI Jakarta sudah jadi daerah khusus meski nanti tidak jadi Ibu Kota lagi. Pasalnya, DKI Jakarta kini sudah berstatus provinsi.
“Karena Jakarta adalah kota dengan status Provinsi. Jadi otomatis kota dengan status Provinsi pimpinan daerahnya adalah Gubernur,” ujar Yayat Supriatna seperti dikutip dari viva.co.id.
Meski sudah jadi daerah khusus, menurut Yayat nantinya jika DKI Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota perlu diberikan kekhususan terkait beberapa hal. Alasannya, pertama karena faktor history DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Artinya, karena punya beban sejarah secara nasional, maka DKI Jakarta perlu dapat kekhususan tadi.
“Kedua, Jakarta diberikan kekhususan pengembangannya nanti sebagai pusat kegiatan ekonomi secara internasional, artinya, dia bisa dikembangkan sebagai pusat bisnis perdagangan dan jasa atau industri secara internasional. Jadi, di situ ada kekhususan, dari berbagai regulasi di sektor pembangunan dan investasi,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, DKI Jakarta juga diberikan kewenangan khusus semacam koordinasi pembangunan Jabodetabek. Sebagai contoh, kewenangan khusus p
Kemudian kewenangan untuk sinergi dalam penanganan banjir, kewenangan dalam konteks pengendalian lingkungan, atau juga pengelolaan dalam konteks pembangunan perumahan.
Editor: denkur | dari berbagai sumber