Kejam, itulah kata yang pantas diungkapkan kepada DA (29), seorang buruh bangunan. Ia tega menganiaya seorang bocah menggunakan berbagai alat, diantaranya dengan obeng.
DARA – Kekejaman DA terhadap anak tirinya yang baru berusia setahun 10 bulan ini dingkapkan jajaran kepolisian Polres Banjar, Jawa Barat dalam jumpa persnya di Mapolres Kota Banjar, Senin (24/1/2022).
Dijelaskan Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, DA menganiaya bocah itu menggunakan jojodog (kursi kecil dari kayu), memukul mata kiri dan mulut anak itu hingga lebam dan giginya rontok.
DA juga menusuk telinga sang bocah hingga berdarah. Lalu mencubit perutnya hingga memar. Lebih sadis lagi DA juga menyundutkan rokoknya ke kaki dan alat vital sang bocah.
Penganiyaan itu dilakukan di rumahnya, Senin (17/1/2022). Penyebabnya karena sering ribut dengan istrinya.
AKBP Ardiyaningsih menuturkan, tanggal 17 Januari lalu ibu korban yang saat itu sedang belanja di beri tahu kakak korban, bahwa adiknya sedang menangis. Kepada kakaknya, bocah balita tersebut mengaku dipukul menggunakan jojodog oleh sang ayah. Kakak korban juga melihat mata kiri sang adik bengkak dan mengeluarkan darah. Namun, DA mengaku korban terjatuh dari sepeda.
Karena mengalami pendarahan pada mata kirinya, ibu korban lalu membawa berobat ke puskesmas yang diantar oleh tersangka. Dikarenakan parahnya luka yang diderita, pihak puskesmas merujuk untuk dilakukan pengobatan di RSUD Kota Banjar.
Saat adiknya sedang dirawat di rumah sakit, kakak korban sementara dititipkan ke bibinya. Kepada bibinya, kakak korban menceritakan kejadian yang dialami adiknya. Bibi korban yang tidak terima perlakuan tersangka lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Lalu, kepada penyidik, tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui perbuatannya. Kapolres mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka atas dorongan emosi akibat berselisih dengan istrinya. Perselisihan yang kerap terjadi dengan sang istri dikarenakan faktor ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi, karena yang bersangkutan kerap berselisih dengan istrinya karena ekonomi. Dia kalau ribut, berantem, dia lampiaskan kepada anaknya,” ujar kapolres.
Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, tersangka sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap korban. Sebelumnya pelaku pernah memukul mulut sang anak hingga giginya patah, namun tidak dilaporkan pihak keluarga karena kondisi ibu korban yang sedang hamil tujuh bulan.
“Pelaku sudah mengakui, sebelumnya (korban) pernah dipukul hingga giginya patah,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, selain dilakukan penahanan terhadap tersangka, turut diamankan sebagai barang bukti berupa obeng, kursi kayu kecil, buku nikah, hasil visum et refertum, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, Jo Pasal 5 huruf A UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 30 juta rupiah.
Editor: denkur