Aksi Sadis, Ayah Tega Menganiayaan Anaknya, Simak Kronologisnya

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana saat menggelar konferensi pers, terakit kasus penganiayaan terhadan anak  balita di Mapolresta Banjar, Senin (24/1/2022). (Foto:Bayu/dara.co.id)

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana saat menggelar konferensi pers, terakit kasus penganiayaan terhadan anak balita di Mapolresta Banjar, Senin (24/1/2022). (Foto:Bayu/dara.co.id)

“Motifnya karena ekonomi, karena yang bersangkutan kerap berselisih dengan istrinya karena ekonomi. Dia kalau ribut, berantem, dia lampiaskan kepada anaknya,” ucap kapolres.


DARA-  Biadab, itulah kata yang pantas diungkapkan kepada DA (29). Betapa tidak, berdalih kesal karena ekonomi keluarganya tak kunjung membaik dirinya tega menganiaya anak tirinya yang masih balita.

Pelaku memukul korban dengan kursi kayu kecil (sunda: jojodog) ke bagian mata kiri dan mulut hingga giginya copot. Tidak hanya itu tersangka juga mencolok telinga kanan dengan obeng hingga berdarah, mencubit perut sang anak hingga memar, serta menyundut rokok ke kaki dan kemaluan korban, yang masih berumur 1 tahun 10 bulan.

Hal tersebut diungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, dalam konferensi pers yang digelar di mapolresta Banjar. Senin (24/1/2023). Diduga penganiayaan dilakukan tersangka dirumah, pada senin (17/1) lalu.

Menurut kronologis yang disampaikan kapolres, pada 17 Januari lalu ibu korban yang saat itu sedang belanja di beri tahu oleh kakak korban, bahwa adiknya sedang menangis. Kepada kakaknya, bocah balita tersebut mengaku dipukul menggunakan jojodog oleh sang ayah.

Kakak korban yang melihat mata kiri sang adik bengkak dan mengeluarkan darah lalu melaporkan ke ibunya. Kepada ibunya, tersangka berdalih bahwa korban terjatuh dari sepeda saat bermain.

Karena mengalami pendarahan pada mata kirinya, ibu korban lalu membawa berobat ke puskesmas yang diantar oleh tersangka. Dikarenakan parahnya luka yang diderita, pihak puskesmas merujuk untuk dilakukan pengobatan di RSUD kota Banjar.

Saat adiknya sedang dirawat di rumah sakit, kakak korban sementara dititipkan ke bibinya. Kepada bibinya, kakak korban menceritakan kejadian yang dialami adiknya. Bibi korban yang tidak terima perlakuan tersangka lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepada penyidik, tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui perbuatannya. Kapolres mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka atas dorongan emosi akibat berselisih dengan istrinya. Perselisihan yang kerap terjadi dengan sang istri dikarenakan faktor ekonomi.

“Motifnya karena ekonomi, karena yang bersangkutan kerap berselisih dengan istrinya karena ekonomi. Dia kalau ribut, berantem, dia lampiaskan kepada anaknya,” ucap kapolres.

Lebih lanjut Ardiyaningsih mengungkapkan, tersangka sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap korban. Sebelumnya pelaku pernah memukul mulut sang anak hingga giginya patah, namun tidak dilaporkan pihak keluarga karena kondisi ibu korban yang sedang hamil 7 bulan.

“Pelaku sudah mengakui, sebelumnya (korban) pernah dipukul hingga giginya patah,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, selain dilakukan penahanan terhadap tersangka, turut diamankan sebagai barang bukti berupa obeng, kursi kayu kecil, buku nikah, hasil visum et refertum, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, Jo Pasal 5 huruf A UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 30 juta rupiah.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB