DARA | JAKARTA – Terganjal keterbatasan anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi fasilitas iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. KPU hanya mampu memfasilitasi tiga dari sepuluh spot iklan.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, untuk di stasiun televisi, KPU akan memfasilitasi tiga kali spot iklan per hari, masing-masing berdurasi 30 detik. Sedangkan untuk radio 60 detik.
“Untuk di surat kabar bervariasi dari ukuran 61 mili meter kolom (mmk) x 85 mmk hingga 160 mmk x 540 mmk per hari. Materi iklan harus melewati persetujuan KPU,” ujarnya, termasuk desainnya. Maksudnya, untuk memastikan materi iklan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Kampanye di media massa penyiaran dan rapat umum terbuka akan berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret higga 13 April 2019.***
Editor: denkur