“Saya sangat terharu, inilah bentuk kepedulian dan kolaborasi diantara kita. Dengan gerak cepat (Hengky) untuk menangani permasalahan ini,” ucap Asep pada wartawan.
DARA- Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengunjungi Agus Mustofa (28), pelaku pencuri motor yang mendapat restoratif Justice dari Kejari Kota Cimahi di Rumah Sakit Cahya Kawaluyan (RSCK) Kotabaru Parahyangan-Padalarang, Kamis (27/1/2021).
Agus, warga Kampung Cibiru Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), saat ini tengah dirawat di ruang isolasi rumah sakit tersebut, akibat menderita TBC akut.
Salah satu alasan kondisi fisik Aguslah, yang menjadi bahan pertimbangan Kejagung untuk mencabut status tersangkanya.
Saat berkunjung ke rumah sakit, Asep Mulyana memuji Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang gerak cepat (gercep) menangani persoalan Agus.
Semula, Kejagung ST Burhanudin mencolek Hengky Kurniawan agar memperhatikan warganya tersebut. Merespon Kejagung, Hengky langsung memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menangani Agus.
Asep mengapresiasi langkah Hengky tersebut dengan merujuk Agus ke RSCK untuk mendapat perawatan para medis. Tadinya, ia akan kami menjemput langsung ke kediaman Agus, ternyata dibawa langsung oleh bupati ke RSCK.
“Saya sangat terharu, inilah bentuk kepedulian dan kolaborasi diantara kita. Dengan gerak cepat (Hengky) untuk menangani permasalahan ini,” ucap Asep pada wartawan.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat akan merenovasi rumah keluarga dari program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Diketahui selama ini, kondisi rumah keluarganya sangat mengkhawatirkan.
“Akan ada bantuan semen dari seluruh keluarga besar Kajati Jabar yang akan disampaikan secara simbolis,” ucapnya.
Terkait restorasi justice yang diberikan pada Agus, kata Asep itulah hukum bekerja, melihat dan berinteraksi dengan sosial.
Memang secara materil perkara tersebut sudah terpenuhi. Namun Kejari melihat aspek lainnya. “Jadi kalau dilimpahkan ke pengadilan, banyak mudharat. Oleh karenanya Kajari (Cimahi) perkara atas nama yang bersangkutan kita hentikan,” jelasnya.
Meski demikian, dibebaskannya tersangka tersebut dengan catatan, ada permintaan maaf dari korban pada pemilik motor tersebut. Itupun, tindakan yang dilakukan Agus bukan karena keinginan, namun karena kekhilafan tersangka.
“Kami berikan solusi secara persuasif dan akhirnya status tersangka dan baju tahanan dicabut,” beber Asep.
Hengky Kurniawan mengatakan, begitu pihaknya mendapat informasi melalui pemberitaan media, langsung meminta Dinkes untuk terjun langsung ke lapangan.
Menilik kondisi pasien saat itu, pihaknya langsung membawanya ke rumah sakit. Begitu juga untuk rumah tinggalnya, dalam waktu dekat akan direnovasi dalam program rutilahu.
“Kami mengucapkan terima kasih, berkat informasi berita kemarin saya langsung gerak cepat dan Kadinkes langsung ke Cipatat,” tutur Hengky.
Editor : Maji