Seorang remaja berinisial AR ditangkap karena mencuri handphone. Namun, kemudian dibebaskan jaksa karena ternyata perbuatan itu dia lakukan hanya untuk membeli beras.
DARA – Ar diketahui warga Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia dibebaskan melalui restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Dia mengaku mencuri ponsel untuk membeli beras. Kini AR kita bebaskan tanpa persidangan. Sudah ada perdamaian,” kata Kepala Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu, M Husairi, seperti dilansir suara.com dari kabarmedan.com, Sabtu (29/1/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.
Sementara itu, AR kini telah dikembalikan kepada keluarganya setelah dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2021.
Editor: denkur