Garut Kembali Masuk Level 1, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan (Foto: Istimewa)

Bupati Garut, Rudy Gunawan (Foto: Istimewa)

 Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 7 Februari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.


DARA – Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 9 kabupaten/kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 7 Februari minggu ini.

Bupati Garut, Rudy Guawan, mengatakan, dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavianini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen,” ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Menurut Rudy, pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, salah satunya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

“Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.” ujarnya.

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, terang Rudy, melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/377/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, di mana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen.

“Dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital,” katanya.

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, Rudy mengimbau, masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.

Editor: denkur

Berita Terkait

Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah
Sekda Pimpin Rapat Koperasi Merah Putih Bersama DKUKM Kabupaten Sukabumi
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Silaturahmi Idulfitri Pemkot Sukabumi Momentum Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD
Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 14:19 WIB

Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah

Rabu, 9 April 2025 - 14:06 WIB

Sekda Pimpin Rapat Koperasi Merah Putih Bersama DKUKM Kabupaten Sukabumi

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Selasa, 8 April 2025 - 19:46 WIB

Silaturahmi Idulfitri Pemkot Sukabumi Momentum Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD

Selasa, 8 April 2025 - 14:01 WIB

Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru