Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) diciduk polisi. Mereka diduga melakukan tindakan makar dengan menyebarluaskan propaganda deklarasi NII, tempo hari.
DARA – Videonya sempat viral. Tiga jenderal itu mendeklarasikan Negara Islam Indonesia. Mereka pun mengibarkan bendera NII.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, aksi makar yang dilakukan tiga pria yang mengaku sebagai jenderal NII tersebut diketahui berlangsung di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada September 2021 lalu.
Menurut Wirdhanto, saat itu, tiga orang tersangka ini diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian Negara Islam Indonesia (NII), dan kemudian penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara, sehingga pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah pemeriksaan secara intensif, kami menemukan fakta jika mereka telah menyusun sebuah propaganda makar, melalui media sosial untuk mendirikan NII,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (3/2/2022).
Wirdhanto menyebutkan, ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82. Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.
“Mereka menggunakan akun PKT 82. Kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda masalah NII,” ujarnya.
Wirdhanto menuturkan, di dalam akun tersebut, tersangka juga menjelaskan apa yang disebut dengan NII, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum,” ucapnya.
Dari para tersangka, ungkap Wirdhanto, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung Garuda, dan satu lembar teks pidato, beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.
“Kita juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut,” katanya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, menurut Wirdhanto, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai 110 ayat 1 KUHP Jo pasal 107 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, ketiga tersangka juga dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Dan pasal 24 hurup D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Wirdhanto menambahkan, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII tersebut saat ini sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dengan tempo waktu sesingkat-singkatnya.
Editor: denkur