“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ucap bupati.
DARA- Setelah berakhirnya masa jabatan Salimin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dsdukcapil) Kabupaten Bandung pada tanggal 31 Januari 2022, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil.
Penunjukkan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Plt nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif.
Bupati Dadang Supriatna menyebutkan, pemerintah daerah wajib dan memastikan pelayanan publik, dalam hal ini administrasi kependudukan tetap berjalan.
“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ucap bupati saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (7/2/2022).
Kepala Badan kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengungkapkan, mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil sudah dilakukan sejak Januari 2022.
Ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) daerah, yang dilanjutkan proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN), sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” paparnya.
Ajo, begitu ia disapa menyebutkan, hari ini (Senin, 7/2) Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS. Untuk itu, dirinya akan memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.
“Hari ini hasilnya akan kami terima dari Dirjen Kemendagri, mudah-mudahan proses ke BSN nya lebih cepat, sehingga tidak akan menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Ajo, didampingi Kepala Bidang Pengembangan karir Aparatur Tatang Kisnawan.
Sampai saat ini, Disdukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasanya, sebagaimana tercantum pada Permendagri nomor 109 tahun 2019 tantang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, kecuali pelayanan yang memerlukan tanda tangan Kepala Disdukcapil.
“Kami tetap membuka pelayanan, namun untuk dokumen yang memerlukan tanda tangan, kami masih menungggu dari BSN. Bagi warga yang membutukan KTP, bisa mengajukan permohonan SKPTI (Surat keterangan Pengganti Tanda Identitas), karena memiliki fungsi yang sama, selama KTP belum diproses,” ungkap Plt. Kadisdukcapil Ningning Hendasah.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan tersebut, dan akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya.
“Kepada masyarakat, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, mudah-mudahan prosedur PPS ini bisa cepat selesai. Kami juga akan lebih intens merespon keluhan dan pengaduan, sehingga penanganannya bisa lebih cepat, tepat dan dapat ditracking progressnya,” harap Ningning.
Editor : Maji