Menghadapi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Bandung Raya, Pemerintah Kota Bandung ambil langkah sigap. Seperti apa?
DARA – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung kembali menerapkan pembatasan ganjil genap di lima gerbang tol sejak Sabtu, 5 Februari 2022.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan penyebaran virus Covid-19 dan juga mengurangi mobilitas di Kota Bandung.
Ganjil genap berlaku pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Lokasinya di Gerbang Tol Pasteur, Kopo, Pasir Koja, Moh Toha dan Buah Batu.
Demikian dikutip dari instagram @humas_bandung, Rabu (9/2/2022).
Editor: denkur