Tolak Aturan Jaminan Hari Tua, Begini Harapan Ketua KSPSI Kota Banjar

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KSPSI kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

Ketua KSPSI kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).


DARA – Begitu disampaikan Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogy Indrijadi, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (12/2/2022).

Yogy menuturkan, dasar dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut, dimuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 telah menggantikan permenaker Nomor 19 tahun 2015. Dalam aturan tersebut diatur bagaimana pencairan JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun.

Yogy mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan hendaknya harus memenuhi unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis. Seluruh kebijakan tentunya harus mempunyai kepastian hukum yang jelas. Masa pandemi saat ini pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang dapat diterima dan berpihak kepada para pekerja.

“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” ujar Yogy.

Lebih lanjut Ketua KSPSI Kota Banjar tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan unit kerja (PUK) dari tiap-tiap perusahaan di Kota Banjar, untuk menggelar audien dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya kami dari KSPSI Kota Banjar menolak aturan mengenai JHT, kami sudah berkoordinasi dengan PUK untuk menggelar audien dengan BPJS,” tegasnya.

Yogi menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan haruslah memaknai ruh dari kata BPJS itu sendiri, karena salah satu hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru