Ketua KSPSI Kota Banjar Menolak Aturan Baru Pencairan JHT

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” Ucap Yogy.


DARA- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Banjar, menyatakan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Hal tersebut disampaikan ketua KSPSI kota Banjar, Yogy Indrijadi, Sabtu (12/2/2022).

Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Yogy menuturkan, dasar dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut dimuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Permenaker nomor 2 tahun 2022 telah menggantikan permenaker nomor 19 tahun 2015. Dalam aturan tersebut diatur bagaimana pencairan JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun.

Yogy mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan, hendaknya harus memenuhi unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis, seluruh kebijakan tentunya harus mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Masa pandemi saat ini pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang dapat diterima dan berpihak kepada para pekerja.

“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” Ucap Yogy.

Ketua KSPSI Kota Banjar tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan unit kerja (PUK) dari tiap-tiap perusahaan di kota Banjar, untuk menggelar audien dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya kami dari KSPSI kota Banjar menolak aturan mengenai JHT, kami sudah berkoordinasi dengan PUK untuk menggelar audien dengan BPJS,” Tegasnya.

Yogi menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan haruslah memaknai ruh dari kata BPJS itu sendiri, karena salah satu hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Berita Terbaru