Herry Wirawan divonis seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
DARA – Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan menjadi terdakwa atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Bahkan, beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: denkur