Ratusan buruh gelar aksi demo menuntut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan. Mereka pun menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot.
DARA – Ratusan buruh itu tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gelar demo di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Massa aksi menuntut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan, sebab dinilai hanya menindas kaum buruh dan masyarakat.
“Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita,” kata orator, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (16/2/2022).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Editor: denkur