Pemberhentian Empat Perangkat Desa Dinilai tidak Prosedural, Kades Jawab Begini

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Empat perangkat desa diberhentikan. Namun, itu dinilai diluar prosedural, sehingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur pun menyurati Inspektorat Kabupaten OKU Timur, tempo hari.


DARA – “PPDI Kabupaten OKU Timur menyampaikan keberatan atas pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan peraturan daerah kabupaten OKU Timur nomor 16 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd, Rabu (16/2/2022)

Firdaus mengatakan, empat perangkat Desa Pengandonan yang diberhentikan, yakni Budiyanto (Kasi Pemerintahan), Rohmad (Kadus 1), Nanang Budiyana (Kadus 2), Suyamto (Kaur umum dan perencanaan).

“Pemberhentian dengan alasan masyarakat tidak suka dan ingin ganti perangkat desa sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada karena perangkat desa terpilih melalui penjaringan dan penyaringan bukan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang diberhentikan Rohmad mengatakan, pemberhentiannya sebagai kepala dusun 1 Desa Pengandonan tidak prosedural.

“Selama ini saya sudah menjalankan tupoksi saya sebagai Kadus 1 dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas sesuai perintah kepala desa. Saya kaget diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan 1, 2 atau 3,” ujarnya.

“Saya sudah melaporkan pemberhentian saya sebagai Kadus 1 pengandonan kepada PPDI OKU Timur, saya berharap PPDI dapat memperjuangkan hal ini agar kedepan tidak ada pemberhentian perangkat desa secara tidak prosedural,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengandonan Hj Rohma melalui penasehat hukum Mulyadi S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian empat perangkat Desa Pengandonan sudah sesuai prosedur. Pemberhentian ini didasari dari permintaan masyarakat.

“Saat ini sudah dilakukan pergantian keempat perangkat desa yang diberhentikan dan sudah mendapat rekomendasi Camat Buay Madang Timur,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak
Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI
Nono Sampono: Munas KORMI Jadi Momentum Strategis untuk Meningkatkan Olahraga di Indonesia
Pengamanan Nataru Libatkan 141.443 Personel
Kemenpar Ajukan Tambahan Pagu Anggaran 2025 Sebesar Rp2,25 triliun
Natal dan Tahun Baru, Menag Tekankan Pentingnya Menciptakan Suasana Tenang dan Damai
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:41 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas

Senin, 25 November 2024 - 12:36 WIB

Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Minggu, 24 November 2024 - 14:49 WIB

Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI

Minggu, 24 November 2024 - 14:44 WIB

Nono Sampono: Munas KORMI Jadi Momentum Strategis untuk Meningkatkan Olahraga di Indonesia

Sabtu, 23 November 2024 - 18:35 WIB

Pengamanan Nataru Libatkan 141.443 Personel

Berita Terbaru