Empat perangkat desa diberhentikan. Namun, itu dinilai diluar prosedural, sehingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur pun menyurati Inspektorat Kabupaten OKU Timur, tempo hari.
DARA – “PPDI Kabupaten OKU Timur menyampaikan keberatan atas pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan peraturan daerah kabupaten OKU Timur nomor 16 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd, Rabu (16/2/2022)
Firdaus mengatakan, empat perangkat Desa Pengandonan yang diberhentikan, yakni Budiyanto (Kasi Pemerintahan), Rohmad (Kadus 1), Nanang Budiyana (Kadus 2), Suyamto (Kaur umum dan perencanaan).
“Pemberhentian dengan alasan masyarakat tidak suka dan ingin ganti perangkat desa sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada karena perangkat desa terpilih melalui penjaringan dan penyaringan bukan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang diberhentikan Rohmad mengatakan, pemberhentiannya sebagai kepala dusun 1 Desa Pengandonan tidak prosedural.
“Selama ini saya sudah menjalankan tupoksi saya sebagai Kadus 1 dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas sesuai perintah kepala desa. Saya kaget diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan 1, 2 atau 3,” ujarnya.
“Saya sudah melaporkan pemberhentian saya sebagai Kadus 1 pengandonan kepada PPDI OKU Timur, saya berharap PPDI dapat memperjuangkan hal ini agar kedepan tidak ada pemberhentian perangkat desa secara tidak prosedural,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pengandonan Hj Rohma melalui penasehat hukum Mulyadi S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian empat perangkat Desa Pengandonan sudah sesuai prosedur. Pemberhentian ini didasari dari permintaan masyarakat.
“Saat ini sudah dilakukan pergantian keempat perangkat desa yang diberhentikan dan sudah mendapat rekomendasi Camat Buay Madang Timur,” ujarnya.
Editor: denkur