Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Sabtu, 16 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Teguh/dara.co.id

Foto: Teguh/dara.co.id

DARA | KARAWANG – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat meringkus seorang pemuda pengedar sabu di Dusun Babakan Bogor, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 13 paket siap edar dengan total 4,72 gram.

“Tersangka Saeful Aziz alias Ari (26) warga Dusun Babakan Bogor, Desa Duren, Kecamatan Klari ditangkap pada Kamis (14/2/2019)) pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah saat menunggu yang pesan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Sabtu (16/2).

Saat penangkapan, lanjut Agus, pelaku sedang menguasai narkotika jenis sabu. Ketika digeledah badan atau rumah pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam sebuah lemari di dalam rumah pelaku.

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 13 paket siap edar dengan total 4,72 gram, dan sebuah handphone yang diduga untuk transaksi. Setelah diintrogasi kemudian pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Gibeng yang kini menjadi DPO,” ujarnya.

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan sabu di wilayah Klari dan sekitarnya dengan sasaran orang yang sudah kenal dekat dengan pelaku.

Awalnya pelaku hanya coba-coba pakai sabu, karena dipercaya untuk mengedarkannya dan bisa memakai sabu secara gratis. “Tersangka mengedarkan sabu dengan paket hemat sekitar Rp500 ribu, sedangkan untuk per gram Rp 1,5 juta. Dia membeli barang haram tersebut ke Gibeng sekitar Rp1,2 juta dan keuntungannya, pelaku gunakan biaya sehari-hari atau beli sabu,” katanya.

Menurut Agus, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang.

Kemudian pelaku melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun lamanya,” ujarnya.

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB