Azis Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR RI, divonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara.
DARA – Selain pidana kurunganm Azis juga didenda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (17/2/2022).
Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Editor: denkur