e-Warung Yang Salahi Aturan, Kadinsos Kabupaten Bandung: Sanksinya Diberhentikan

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (Foto: dejurnal.com)

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (Foto: dejurnal.com)

“Apabila terbukti, maka keberlanjutannya sebagai agen akan kami evaluasi dan direkomendasikan untuk diberhentikan pelayanannya dengan bank penyalur, dalam hal ini BNI,” tegas Indra.


DARA- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke e-warong yang menyalurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut buntut ditemukannya sejumlah agen e-warong diwilayah Dayeuhkolot yang melanggar Peraturan Menter Sosial (Permensos) No 5 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Indra Respati mengungkapkan, pihaknya akan memberhentikan agen e-warong yang melanggar regulasi.

“Apabila terbukti, maka keberlanjutannya sebagai agen akan kami evaluasi dan direkomendasikan untuk diberhentikan pelayanannya dengan bank penyalur, dalam hal ini BNI,” tegas Indra saat ditemui di ruangan kerjanya (17/2/2022).

Dirinya juga menyoroti mekanisme pemberian program bantuan yang dinilai jauh dari ketentuan yang diatur pemerintah pusat. Diketahui, sejumlah e-warong di Kecamatan Dayeuhkolot menjual sembako secara paket, namun volume dan kualitasnya tidak sesuai.

Selama ini pemerintah, lanjut Indra, membebaskan e-warong menentukan pemasok (supplier) bahan pangan dan tidak mengintervensi penentuan pemasok dan harga bahan pangan.

“Guna memudahkan KPM memenuhi kebutuhannya, warung yang melayani program sembako harus menjual bahan pangan yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral yang kualitas baik, sesuai dengan harga pasar Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dalam menyediakan bahan pangan, e-warong diimbau untuk memajang daftar harga serta menerapkan 6 T, yakni tepat harga, tepat sasaran, tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat waktu.

Tak hanya itu, dirinya juga tidak membenarkan pengkolektifan paket sembako per RW dengan menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beberapa hari sebelum pencairan.

“KKS harus dipegang oleh masing-masing KPM program sembako. Jangan sampai ada agen e-warong yang mengkolektifkan, apalagi hingga menggesek KKS terlebih dahulu sebelum mendapatkan sembako,” ucap Indra.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pihaknya akan melaksanakan pemantauan dan pengendalian secara rutin, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami akan terus berkoordiansi dengan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Agar mereka penerima manfaat merasa tenang, dan bantuan pun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” pungkas Kepala Dinsos Kabupaten Bandung.

Sementara di tempat terpisah, Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna menekankan agar seluruh pihak dapat bekerja dengan baik dan lebih peka terhadap persoalan kesenjangan sosial masyarakat.
Pasalnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung, tengah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang saat ini terus diupayakan.

“Saya minta semua pihak lebih peka pada persoalan kesenjangan sosial. Apalagi saat ini kita kembali diterpa kondisi PPKM Level 3, tentu dampak kesulitan ekonomi semakin tinggi. Maka hadirnya BPNT untuk masyarakat ekonomi lemah, harus benar-benar tepat peruntukkannya,” ungkap Bupati.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB