Bendungan Sadawarna, Kang Jimat Siap Dukung Pembebasan Lahan

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bendungan Sadawarna nantinya akan menyuplai persediaan air baku dengan rencana irigasi seluas 2.517 hektar di Kabupaten Subang.


DARA – Bupati Subang H Ruhimat atau Kang Jimat menerima kunjungan kepala dan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Membahas progres kondisi terkini pembangunan Bendungan Sadawarna Subang.

Tamu diterima di ruang Segitiga, rumah dinas bupati, Kamis (17/2/2022).

Kepala BBWS Citarum Basari mengatakan, Sungai Citarum mengalir di 14 kabupaten/kota di 32% wilayah Jawa Barat.

Bendungan Sadawarna kata Basari nantinya akan menyuplai persediaan air baku dengan rencana irigasi seluas 2.517 hektar di Subang, sehingga bisa menaikan potensi panen yang semula hanya satu kali hingga 3x per tahun, dan mereduksi banjir sebesar 12%. Progres pembebasan tanah sudah mencapai 64%.

Basari pun meminta dukungan dari Kabupaten Subang mengenai proses memperoleh izin tanah kas desa yang sangat panjang.

Disebutkan Basari hingga saat ini masih ada tanah yang belum bebas untuk pembangunan bendungan. Namun, ditargetkan semua pembebasan lahan selesai Juli 2022.

Basari juga mengajak Kang Jimat melihat langsung sekitar area bendungan yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dan potensi ekonomi lainnya.

Sementara itu, Kang Jimat mengatakan kesiapannya. Sebelum perendaman bendungan dimulai urusan pergantian lahan harus diselesaikan.

“Kita harus segera ambil langkah. Ini harus secepatnya kita selesaikan apalagi yang menyangkut tanah milik masyarakat, tanah kas desa, dan tanah wakaf, akan berpotensi bermasalah jika tidak diselesaikan,” ujarnya.

Kang Jimat pun menyatakan keinginannya agar pengelolaan listrik di Bendungan Sadawarna dikelola BUMD Subang, dan siap untuk perencanaan potensi wisata di area sekitar bendungan.

“Meskipun belum bersurat, secara lisan saya tegaskan, Subang memiliki BUMD di bidang energi, saya akan segara layangkan surat perihal itu,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan S.STP, M.AP menyatakan, sesuai permendagri tanah kas desa yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum harus diappraisal dan harus diganti dengan nilai yang sama. Tidak boleh berkurang tidak boleh hilang, harus diganti tanah juga.

Editor: denkur

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru