Soal Aturan Penggunaan Toa Masjid, Begini Respon MUI

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi toa masjid (Foto: Muslim Choice)

Ilustrasi toa masjid (Foto: Muslim Choice)

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


DARA – “Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” tutur KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021. “Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” jelas Niam, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (22/2/2022).

Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. “Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Namun demikian, Niam menyarankan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.

“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” kata Niam.

Editor: denkur | Sumber: kemenag

Berita Terkait

Usulan Indonesia Resmi Jadi Standar Dunia
Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Hadir di Posko Erupsi Lewotobi untuk Dukung Pemulihan
KPU: Form C1 Sudah Sesuai dengan PKPU 17/2024
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024
MenEkraf: Saatnya Tekan Produksi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 08:44 WIB

Usulan Indonesia Resmi Jadi Standar Dunia

Minggu, 17 November 2024 - 18:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Hadir di Posko Erupsi Lewotobi untuk Dukung Pemulihan

Minggu, 17 November 2024 - 18:07 WIB

KPU: Form C1 Sudah Sesuai dengan PKPU 17/2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Minggu, 17 November 2024 - 13:46 WIB

MenEkraf: Saatnya Tekan Produksi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Kang Arfi: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut ke Belakang

Senin, 18 Nov 2024 - 11:26 WIB

BANDUNG UPDATE

H-10 Pencoblosan, Arfi-Yena Gencar Blusukan Gapai Target 40 Persen

Senin, 18 Nov 2024 - 11:14 WIB

NASIONAL

Usulan Indonesia Resmi Jadi Standar Dunia

Senin, 18 Nov 2024 - 08:44 WIB