DARA | JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman penjara 2 hingga 4 tahun.
Joko Driyono dijadikan tersangka karena kasus perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor yang sedang diungkap Satgas Antimafia Bola.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233, 232. Ancamannya dua sampai empat tahun pernjara.
“Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar kasus pengaturan skor,” ujar Hendro Pandowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).***
Editor: denkur