Sejak Selasa kemarin influencer asal Bandung Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Ia dijerat pasal berlapis kasus binary option aplikasi Quotex.
DARA – Doni Salmanan dikabarkan meraup untung hingga 80 persen dari setiap kekalahan pemain Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan keuntungan fantastis yang diperoleh itu lantaran para pengguna Quotex memakai kode referal Doni Salmanan.
Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Kemudian Doni yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Rabu (9/3/2022).
Dalam kasus binary option Quotex, Doni dijerat pasal berlapis dalam kasus binary option tersebut.
“Dijerat beberapa pasal secara berlapis. UU ITE, ada KUHP dan Undang-Undnag Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” kata Brigjen Ahmad.
Editor: denkur