Disebutkan Ernawan, Kabupaten Bandung memiliki potensi pendapatan pajak cukup besar, namun pada pelaksanaannya perlu ditingkatkan.
DARA- Kantor Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Sistem Operasional Prosedur (SOP) penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2002 di Grand Sunshine Hotel, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber dari BPKP Provinsi Jawa Barat, Arif Budi Setiawan, dan Koswara, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung serta Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita. Kegiatan dihadiri sekitar 224 peserta dari unsur kepala dusun, Kader Pendapatan dan kolektor desa yang tersebar di 8 Kecamatan.
Dikatakan kepala Bidang Pajak II Bapenda Kabupaten Bandung Adit, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para stakeholder pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di lingkungan pemerintahan kabupaten Bandung mengenai gambaran penyampaian SPPT PBB.
Materi yang disampaikan meliputi SOP penyampaian SPPT P2 terhadap kepala dusun, kader, dan kolektor di tingkat desa. Pelaksanaanya dibagi menjadi 5 tahapan pada bulan Maret 2022, yaitu tanggal 15, 17, 21, 29, dan tanggal 31.
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Ernawan menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting keuangan negara terutama dalam fungsinya sebagai sumber penerimaan negara, yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan belanja negara, bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Disebutkan Ernawan, Kabupaten Bandung memiliki potensi pendapatan pajak cukup besar, namun pada pelaksanaannya perlu ditingkatkan, hal ini selain disebabkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak yang masih relatif rendah sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Juga disebabkan beberapa faktor diantaranya, chaneling pembayaran pajak yang masih terbatas, adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, sehingga ketetapan pajak nya pun ikut naik yang menyebabkan wajib pajak menunda pembayaran.
“Untuk mengantisipasi masalah tersebut dibutuhkan inovasi dan terobosan, selain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, tetapi juga capaian target dan manfaatnya untuk pembangunan.” tandas Ernawan.
Editor : Maji