Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea tidak ditahan. Begini alasannya.
DARA – Seperti diketahui Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
“Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah,” jelas Zulpan, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Minggu (27/3/2022).
Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea. Ia disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.
Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.
“Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, Dea ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews