Kasus Dugaan Pornografi, Ini Alasan Dea OnlyFans tak Ditahan

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: ayobandung/istimewa)

Ilustrasi (Foto: ayobandung/istimewa)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea tidak ditahan. Begini alasannya.


DARA – Seperti diketahui Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.

“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

“Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah,” jelas Zulpan, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Minggu (27/3/2022).

Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea. Ia disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.

Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

“Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, Dea ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya
543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban
BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor
Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:03 WIB

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

Selasa, 22 April 2025 - 08:58 WIB

Cek Disini, Sejumlah Tokoh Nasional Bicara Enam Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo

Selasa, 22 April 2025 - 08:20 WIB

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya

Senin, 21 April 2025 - 13:33 WIB

543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban

Senin, 21 April 2025 - 13:13 WIB

BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor

Berita Terbaru


Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menemui ibu-ibu PKK di Gedung Graha Binangkit, Kota Bandung, Senin (21/4/2025).(Foto: deram/dara)

BANDUNG UPDATE

Anggota DPR RI Teh Atalia Sebut PKK Garda Terdepan Jaga Keutuhan NKRI

Selasa, 22 Apr 2025 - 09:07 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Kasad Resmikan Sarana Pengairan Pertanian di Sukabumi

Selasa, 22 Apr 2025 - 08:32 WIB


Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya berdialog dengan mahasiswa dalam kegiatan aspirasi masyarakat (asmas) di Gedung Graha Binangkit, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (21/4/2025).(Foto: deram/dara)

HEADLINE

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya

Selasa, 22 Apr 2025 - 08:20 WIB