Penjabat Kepala Daerah

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Sebagai dampak diberlakukannya Sistem Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, maka terdapat 20 Kepala Daerah di Jawa Barat, termasuk Gubernur harus diisi sementara oleh pejabat birokrasi Pemerintah dalam kedudukan sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota.


Uniknya kedudukan penjabat ini meski tidak dipilih rakyat dan atau oleh DPRD memiliki wewenang penuh yang sama dengan Kepala Daerah definitif yang dipilih rakyat. Dengan batas waktu (masa jabatan) paling lama satu tahun.

Bagi calon Penjabat Bupati/Walikota diisi dari pejabat Pemda Prop. Jabar setingkat Assisten/Kadis/Kaban yang diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri, kemudian dilantik oleh Gubernur.

Bagi Penjabat Gubernur diisi berasal dari pejabat kementrian/Lembaga Pemerintah non kementrian setingkat eselon I yang diajukan Mendagri kepada Presiden selanjutnya ditetapkan berdasarkan Kepres, dan dilantik oleh Mendagri.

Di Jawa Barat yang habis masa jabatan pada tahun 2022 adalah Bupati Bekasi, Walikota Cimahi, dan Walikota Tasikmalaya. Adapun tahun 2023 sejumlah 17 Kepala Daerah yang antara lain terdiri dari Gubernur, Bupati Bandung Barat, Walikota Bandung, dan lainnya.

Lantas sejauh mana keterlibatan lembaga DPRD dalam proses kepemimpinan Daerah semacam ini ?. Tentu terdapat peran semestinya. Dimana 6 bulan sebelum akhir masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota, bahwa Mendagri berkirim surat Kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Ketua DPRD tentang Usul pemberhentian Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun yang bersangkutan.

Selanjutnya paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan, bahwa Pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat Paripurna DPRD tentang Usul pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota beserta Wakilnya.

Pertanyaan terakhir, mungkinkah sebelum pengangkatan Penjabat seperti tersebut diatas, didahului penunjukan pelaksana tugas atau lebih dikenal dengan Plt. ?. Dan siapa yang berhak ditunjuk sebagai Plt. ?. Kita lanjut dalam tulisan sesi II. Wallohu A’lam.

Editor: denkur

Berita Terkait

KONVENSIONAL BUNTU “Lateral Thinking” ke Piala Dunia
PERINTAH PENANGKAPAN Netanyahu Tetap akan Kuat
KONFLIK TIMTENG : Golani, Hezbollah, dan Hamas
PERANG RUSIA-UKRAINA Trump dan Putin Bermain Logika
KEMENANGAN TRUMP Menunggu Gerimis di Ljubljana
POTENSI PEMILU AS Jika Kamala Harris Menang
PEMBIARAN PALESTINA Penduduk Gaza ke Zaman “Batu”
SERANGAN KE TEHERAN Israel-Iran Berhitung Akibat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 04:40 WIB

KONVENSIONAL BUNTU “Lateral Thinking” ke Piala Dunia

Jumat, 22 November 2024 - 17:16 WIB

PERINTAH PENANGKAPAN Netanyahu Tetap akan Kuat

Minggu, 17 November 2024 - 19:28 WIB

KONFLIK TIMTENG : Golani, Hezbollah, dan Hamas

Selasa, 12 November 2024 - 14:17 WIB

PERANG RUSIA-UKRAINA Trump dan Putin Bermain Logika

Jumat, 8 November 2024 - 09:24 WIB

KEMENANGAN TRUMP Menunggu Gerimis di Ljubljana

Berita Terbaru