“Dan itu salah satu bentuk bagaimana komitment dari pemerintah dari Garut, daerah, dan juga dari pusat untuk sama-sama bersinergi memastikan bahwa pasar itu menjadi sumber aktivitas yang baik dan bisa menyehatkan khususnya di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
DARA- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia, Jerry Sambuaga, didampingi Bupati Garut, Rudy Gunawan, meresmikan Pasar Rakyat Leles yang berlokasi di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (30/3/2022).
Peresmian ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, serta para pejabat lainnya.
Wamendag RI, Jerry Sambuaga, mengatakkan, bahwa kunjungannya ke Kabupaten Garut kali ini adalah dalam rangka peresmian Pasar Leles di Kabupaten Garut yang sudah diagendakan sejak lama, untuk memastikan sentra aktivitas perdagangan masyarakat khususnya di Kecamatan Leles dapat terpenuhi.
Ia berharap, dengan adanya program digitalisasi yang bekerja sama dengan beberapa stakeholder salah satunya Bank Indonesia, transaksi pembayaran yang dilakukan di pasar bisa menggunakan sistem pembayaran digital yaitu Qris. Menurutnya, selain praktis pembayaran melalui sistem pembayaran digital juga dapat mengurangi kontak fisik antara pembeli dan penjual terutama di masa pandemi Covid-19.
“Dan itu salah satu bentuk bagaimana komitment dari pemerintah dari Garut, daerah, dan juga dari pusat untuk sama-sama bersinergi memastikan bahwa pasar itu menjadi sumber aktivitas yang baik dan bisa menyehatkan khususnya di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya saat meresmikan Pasar Rakyat Leles yang di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, Bupati Garut secara khusus menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas keterlambatan peresmian Pasar Leles ini. Ia berpesan agar Pasar Leles ini digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Silahkan bapak dan ibu menggunakan tempat ini, bapak-ibu hanya membayar retribusi dan ketentuan lain melalui mekanisme yang diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (dan ESDM) beserta dengan IWAPA (Ikatan Warga Pasar) setempat,” ucapnya.
Editor : Maji