Ramadhan sebentar lagi. Sahur On The Road (SOTR) dilarang, sebab memicu kerumunan dan gesekan sosial. Larangan itu dilakukan mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi covid.
DARA – Begitu dikatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana di sela-sela kunjungan kerja di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor Kabupaten Sumedang, Rabu kemarin (30/3/2022).
“Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Kamis (31/3/2022).
Irjen Suntana juga menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas,” jelasnya.
“Bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta Sahur On The Road,” imbuhnya.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews