Usai Tegak Miras, Istri Teman Diembat, YJP pun Diciduk Polisi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rudapaksa istri teman, YJP diciduk jajaran Polresta Bandung. Peristiwanya terjadi tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB di Baleendah 26 Maret 2022.


DARA – Jajaran Polresta Bandung bekerjasama dengan Polsek Baleendah. Menciduk YJP Alias Adit, pria berusia 21 tahun, warga Baleendah Kabupaten Bandung.

Adit diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial K berusia 25 tahun, yang tidak lain istri temannya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sebelum terjadi aksi rudapaksa (pemerkosaan), Adit sempat mengajak suami korban yakni RR minum minuman keras di lantai dua rumah milik RR di Kecamatan Baleendah.

“Kemudian saat tersangka turun ke bawah, tersangka melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul niat untuk menyetubuhi korban,” kata Kombes Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin pagi, (4/4/2022).

Kemudian, lanjut Kapolresta Bandung, tersangka mengajak korban pergi ke kebun di belakang rumah korban. Terjadilah disitu aksi rudapaksa.

“Dilakukanlah persetubuhan dengan paksa, kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah. Saat terjadi rudapaksa suami korban mencari korban. Suami korban mengira korban ke rumah saudaranya, namun setelah dicari tidak ada,” kata Kombes Kusworo.

Saat suami korban kembali ke rumah, didapati korban sedang menangis. “Korban pun bercerita kepada suaminya bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman suami korban,” katanya.

Mendengar pengakuan korban, lanjut Kombes Kusworo, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Baleendah. Lalu, jajaran Polsek Baleendah mendatangi rumah tersangka.

“Saat itu tersangka belum mengakui, namum setelah dilakukan pemeriksaan secara inten, dan dengan alat bukti yang ada, akhirnya dilakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kombes Kusworo, tersangka dijerat pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka satu orang, dan berdasarkan informasi baru satu kali melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” katanya.

Tersangka Adit nekat melakukan tindak pidana pemerkosan itu, karena pengaruh minuman keras.

“Dalam kondisi mabuk,” aku tersangka Adit.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 19:31 WIB

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Berita Terbaru