Pelaku rudapaksa 13 santriwati yakni Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
DARA – Sebelumnya Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, jaksa naik banding hingga akhirnya Herry dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa.
Seperti diketahui, Herry Wirawan harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang telah melakukan rudapakas terhadap 13 santriwati. Peristiwa itu terjadi di Bandung, beberapa waktu lalu dan kasus ini cukup menghebohkan.
Editor: denkur | Sumber: dari berbagai sumber