Polrestabes Bandung Tetapkan 20 Tersangka Kasus Narkotika

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah,  serta Kasubbag Humas, Kompol Santhi Riyanti, menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/Bima

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah, serta Kasubbag Humas, Kompol Santhi Riyanti, menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menetapkan 20 tersangka karena terlibat pengusaan narkotika jenis sabu hingga ekstasi. Puluhan tersangka dari 15 kasus yang diungkap selama 15 hari terakhir.

“Kami mengungkap 15 kasus selama dua pekan terakhir dan dari kasus itu,  20 orang ditetapkan  tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, di Jalan Mereka Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Dari 20 orang tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu hingga pil ekstasi serta pil zypraz dan mersi. Ponsel dan alat hisap juga turut disita.

‎Saat ini, para tersangka mendekam di tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi untuk proses lebih lanjut. “‎Barang bukti yang diamankan 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, dan 175 butir yang terdiri dari pil zyprax dan mersi,” ujar Irman.

Delapan orang dari 20 tersangka berperan sebagai pengedar. Dari delapan itu, barang bukti 100,03 gram sabu dan 255 butir ekstasi serta 175 butir pil disita.

“Tiga orang di antaranya kurir sabu dengan barang bukti 80 gram sabu serta sembilan orang sebagai pengguna dengan barang bukti 21 gram,” kata Irman.

‎Irman menjelaskan, bagi kelompok pengedar, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan bagi pengguna‎, dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

“Dengan disitanya barang bukti sabu, 800 jiwa diselamatkan. Untuk pil ekstasi bisa diselamatkan 510 jiwa dan psikotoprika jenis pil diselamatkan 175 jiwa,” ujar Kapolrestabes.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, pada kesempatan yang sama menambahkan,  tersangka dengan status pengedar dan kurir beroperasi di Kota Bandung dengan modus tempel. “Para pengedar dan kurir ini memberitahukan posisi sabu lewat ponsel‎ kepada pembelinya. Dari 15 kasus ini, mereka ditangkap mulai dari apartemen, jalan umum, kosan, dan rumah tempat tinggal.”***

 

Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Caption : Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah,  serta Kasubbag Humas Kompol Santhi Riyanti menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/ Bima

 

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru