Uang THR akan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan bulan Juli 2022.
DARA – Jika karena masalah teknis periode itu belum bisa dibayarkan, maka THR dicairkan setelah Idulfitri.
Demikian dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Sabtu (16/4/2022).
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menkeu mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Editor: denkur