Soal THR, Bupati Garut Minta Jumat Harus Cair

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan arahan dalam Apel Gabungan Virtual (Foto: Istimewa)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan arahan dalam Apel Gabungan Virtual (Foto: Istimewa)

Soal Tunjangan Hari Raya (THR), Bupati Garut, Rudy Gunawan, menginstruksikan sekda dan Kabag Hukum segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada).


DARA – Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, karena di PP nomor 16 Tahun 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah TKD. Nah ini harus cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50 persen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Bupati menuturkan, dirinya tergabung dalam group yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam group tersebut, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

“Tapi kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” ujarnya.

Terakhir, bupati berharap THR dan TKD bisa dibayarkan paling lambat pada hari Jumat 22 April 2022.

“Jadi saya minta BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet dibayarkan,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru