DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 32 nama calon anggota legislatif mantan napi korupsi gelombang kedua di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Anggota KPU Ilham Saputra menyebutkan ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada, sehingga total caleg mantan napi korupsi menjadi 81 orang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.
Berikut rinciannya:
- PKB = 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
- PDIP = 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
- Partai Golkar = 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi
- Partai Berkarya = 3 = 1 calon anggota DPRD provinsi dan 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota.
- PKS = 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
- Partai Perindo = 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
- PPP = 3 calon anggota DPRD kabupaten/kota
- PAN = 2 = 1 calon anggota DPRD provinsi dan 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota.
- Hanura = 6 = 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
- Partai Demokrat = 6 = 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
- PBB = 2 calon anggota DPRD provinsi
- PKPI = 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota.***
Editor; denkur