Pengadaan PPPK tenaga kesehatan 2022 diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja sebelumnya. Tidak ada lagi peserta ajaib.
DARA – Direktur Perencanaan Ketenagakejaaan Kemenkes RI, Dr Sugiyanto mengatakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan PPPK tahun 2022, masing-masing pemerintah daerah menyampaikan hasil verifikasi usulan kepada kementerian kesehatan paling akhir 27 April 2022.
“Untuk pengadaan tenaga kesehatan PPPK 2022 ini diperlukan sinergitas yang baik maka dari itu kami apresiasi bagi seluruh peserta dari lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Nakes sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” jelas Sugiyanto yang terhubung secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, drg Arianti Anaya, MKM, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat terbatas kemenkes, Kemenpan RB dan Bappenas RI pada tanggal 22 Februari 2022 didapatkan bahwa fokus pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan sesuai target RPHMN 20224 dan transformasi sistem kesehatan serta sepakat mendorong impmenetasi PP no 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Sebelum tahun 2022 pengadaan CASN termasuk PPPK melalui e-formasi di BKD/BKPSDM kemudian diusulkan jadi formasi CASN oleh KemenpanRB sedangkan mulai tahun 2022 melalui SISDMK rambut sama Faskes/instansi Pemda kemudian diverifikasi dan validasi oleh Kemenkes kemudian menjadi formasi CASN oleh KemenpanRB,” ujar Arianti.
Ditambahkan Arianti untuk pengadaan PPPK tenaga kesehatan 2022 ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja sebelumnya.
“Seluruh peserta adalah tenaga honorer yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen persyaratan yang sah, jadi tidak ada lagi peserta ajaib, kita harus pastikan ini. Maksudnya jika seseorang tidak pernah bekerja sebagai honorer secara otomatis tidak bisa jadi peserta seleksi,” katanya.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama 514 kabupaten dan kota lainnya ikut dalam rapat koordinasi nasional pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan nakes di fasilitas kesehatan pemerintah daerah melalui pendataan PPPK tahun 2022 itu.
Editor: denkur