“Bagaimana kita melahirkan produk pertanian bebas pestisida, itu yang paling penting. Nah ini diatur dalam Raperda ketahanan pangan,” ungkapnya.
DARA- Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto menyatakan,Kabupaten Bandung kini memiliki dua Perda baru, yakni Perda Ketahanan Pangan dan Perda Penyediaan Air Minum.
“Kita melihat bahwa ketahanan pangan ini, hari ini kita semakin kesini ketahanan pangan kita sudah dihkawatirkan terjadi sebuah krisis. Oleh karenanya pada saat ada Undang-Undang Ketahanan Pangan, maka kita lahirlah Perda yang merupakan turunan di tingkat daerah. Hal itu untuk menjaga nilai-nilai ketahanan pangan yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Bandung, supaya terjaga dengan baik,” kata Sugianto kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan dua Raperda menjadi Perda itu di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (20/4/2022).
Sugianto mengatakan, hal itu salah satu poin krusial di dalam Perda Ketahanan Pangan itu, bagaimana menyelamatkan para petani yang selama ini dari sisi harga hasil pertanian tidak menentu.
“Makanya kita dorong, ada Perda Ketahanan Pangan. Di dalamnya kita mendorong, supaya para pertani itu ikut berpartisipasi dalam asuransi, sehingga mereka terselamatkan kalau terjadi pertanian gagal, harga jatuh, ini bisa terselamatkan,” katanya.
Menurutnya, yang krusial di ketahanan pangan itu, bagaimana memberikan kesadaran, edukasi kepada masyarakat agar produk pertanian itu tidak selalu mendekatkan ke pestisida.
“Bagaimana kita melahirkan produk pertanian bebas pestisida, itu yang paling penting. Nah ini diatur dalam Raperda ketahanan pangan,” ungkapnya.
Kemudian, kata Sugianto, Raperda pengelolaan penyediaan air minum sangat penting. “Hari ini mungkin yang menjadi andalan kita adalah PDAM. Tapi kita kan tahu PDAM belum menyentuh kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Apalagi masyarakat yang di desa. Itu yang menjadi daya dorong kami melahirkan Perda ini,” katanya.
Dalam setiap tahun, kata dia, pemerintah Kabupaten Bandung itu, ada program pipanisasi air bersih, ada juga program yang membuat sumur dangkal dan membuat program sumur dalam.
“Program ini, hari ini kita lahirlah oleh Pemda kesepakatan DPRD dengan eksekutif. Tapi dalam pengelolaan belum maksimal, ada yang dikelola BUMDes, dikelola Pokmas dan perorangan. Ini kan program pemerintah, kami ingin mengoptimalkan,” katanya.
Artinya, imbuhnya, karena ini program pemerintah harus ada kesinambungan, bagaimana tindaklanjut kesinambungan air bersih untuk masyarakat. “Hari ini ada kegiatan yang dibuat dua hingga tiga tahun kebelakang, ternyata karena tidak ada yang ngurus lembaga yang formal dan berbadan hukum, akhirnya mereka terbengkalai dan menjadi program yang mangkrak dan hal itu tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.
Melalui Perda ini, kata dia, didorong oleh lembaga masyarakat yang berbadan hukum. Siapa saja, tentu ada BUMDes, struktur pemerintah desa, pokmas, atau juga ada bimbingan teknis dari pihak PDAM.
“PDAM pada saat diundang menjadi narasumber dalam penyusunan Raperda, mereka siap menjadi pembimbing teknis. Manajemen diatur, bagaimana ada pemeliharaan, bagaimana pengelolaan uang operasional dan standarisasi PDAM. Ini sangat penting, kalau sudah dilembagakan ada proses pembinaan yang dilakukan PDAM yang sudah-sudah nyata dalam pengelolaan air bersih di Kabupaten Bandung,” katanya.
Editor : Maji| Wartawan : Trinata